BI Longgarkan Aturan GWM di Tengah Lambatnya Pertumbuhan Dana Nasabah

Rizky Alika
15 November 2018, 18:57
Layanan bank
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) agar bank bisa lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya. Pelonggaran dilakukan dengan menaikkan porsi GWM rata-rata (averaging) baik pada bank umum konvensional maupun syariah dari 2% menjadi 3%.

"Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas di perbankan, BI menaikkan porsi pemenuhan GWM averaging bank konvensional dan syariah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur November di kantornya, Kamis (15/11).

GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. BI menetapkan GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK).  Dengan adanya pelonggaran, maka bank hanya wajib memelihara 3,5% dari total DPK rupiah setiap harinya, sedangkan 3%-nya rata-rata dua minggu.

(Baca juga: LPS: Likuiditas Bank Ketat, LDR 94% Perlu Diwaspadai)

Di sisi lain, BI menetapkan GWM rupiah bank syariah sebesar 5% dari DPK rupiah. Dengan adanya pelonggaran, maka bank hanya wajib memelihara 2% dari total DPK rupiah setiap harinya, sedangkan 3%-nya rata-rata dua minggu.

Selain itu, BI melonggarkan ketentuan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bank umum konvensional dan syariah yang dapat direpokan ke BI dari 2% menjadi 4% dari DPK. PLM adalah penyempurnaan dari ketentuan GWM sekunder yang dipenuhi lewat penempatan dana pada surat berharga rupiah yang bisa digunakan dalam operasi moneter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...