Ratusan Investor Terima Insentif Pengurangan hingga Libur Pajak

Rizky Alika
18 Oktober 2018, 19:07
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mencatat total seratusan investor telah memeroleh insentif berupa pengurangan pajak (tax allowance) hingga libur pajak (tax holiday). Secara rinci, sebanyak 131 investor telah mengantongi persetujuan fasilitas tax allowances dan setidaknya 13 investor mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejak aturan tersebut diterapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebanyak 131 investor telah mengantongi 147 surat keputusan (SK) tax allowance dengan komitmen investasi sebesar total Rp 138,1 triliun dan US$ 9,8 miliar. "Total 147 SK Fasilitas dan 131 wajib pajak. Artinya ada satu perusahaan dapat dua SK," kata dia dalam Konferensi Pers Tax Incentive, Tax Expenditure, dan Fasilitas Bea dan Cukai di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10).

Adapun dari jumlah komitmen investasi tersebut, yang sudah terealisasi tercatat sebesar Rp 63,2 triliun dan US$ 7,5 miliar. Ini artinya, realisasi investasi baru sekitar 61%, bila investasi dalam dolar AS dihitung berdasarkan kurs rupiah saat ini. Adapun mayoritas investasi berada di lapangan usaha di bawah wewenang Kementerian Perindustrian.

(Baca juga: Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak)

Secara rinci, dari total 147 SK fasilitas yang telah diterbitkan, sebanyak 50 SK merupakan fasilitas dengan rezim Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2015. Kemudian, 18 SK merupakan fasilitas rezim PP Nomor 52 Tahun 2011. Sisanya, 79 SK menggunakan fasilitas rezim PP Nomor 1 Tahun 2007.

Dengan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 18 Tahun 2015 yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK010/2015, investor bisa mendapatkan fasilitas tax allowance berupa percepatan amortisasi atau penyusutan atas aktiva berwujud atau tak berwujud. Selain itu, pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi yang dibebankan selama lima tahun atau masing-masing 5% per tahun.

Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) dividen sebesar 10% kepada wajib pajak luar negeri atau lebih rendah menurut perjanjian pengindaran pajak berganda. Terakhir, kompensasi kerugian yang diberikan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Di sisi lain, sebanyak 13 investor tercatat telah mendapat persetujuan tax holiday. Secara rinci, sebanyak lima investor di antaranya menerima fasilitas dengan rezim PMK 130 Tahun 2011 alias rezim tax holiday yang lama. Investor yang dimaksud berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia dengan komitmen investasi sebesar Rp 39,4 triliun.

Para investor tersebut melakukan penanaman modal baru untuk industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (dua investor), kimia dasar organik yang bersumber dari minya dan gas alam (satu investor), industri bubur kertas dan tisue (satu investor), serta industri karet sintetis (satu investor).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...