Dorong Hedging di Domestik, BI Rilis Aturan Transaksi Valas Berjangk

Rizky Alika
28 September 2018, 18:52
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan PBI No. 20/10/PBI/2018 mengenai transaksi valuta asing (valas) berjangka: Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Dengan diterbitkan peraturan tersebut, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF dengan perbankan domestik, sebagai alternatif untuk keperluan lindung nilai (hedging). Keberadaan transaksi ini diharapkan bisa membantu stabilisasi kurs rupiah.

Transaksi DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing (valas) terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward (berjangka) dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).

Advertisement

Kurs acuan saat fixing date menggunakan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah. (Baca juga: Perkuat Rupiah, BI Kembangkan Pasar Valas Berjangka di Dalam Negeri)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah menjelaskan, selama ini, investor asing yang memiliki aset-aset rupiah dalam jumlah besar, misalnya surat utang negara (SUN) atau saham, banyak melakukan transaksi Non Deliverable Forward (NDF) di luar negeri, misalnya Singapura, Hong Kong, ataupun London. Persoalannya, pasar NDF di luar negeri ini sarat spekulan, alhasil kurs transaksi berjangka (forward) NDF luar negeri bisa melonjak dan memengaruhi harga di pasar valas harian (spot) dalam negeri. Maka itu, dibuat pasar NDF di dalam negeri yang diberi nama DNDF.

BI berharap, keberadaan transaksi alternatif untuk hedging tersebut juga bisa meningkatkan keyakinan eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi. Adapun dalam menjalankan transaksi ini, BI menekankan, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Saat ini, BI tengah melakukan persiapan agar transaksi tersebut bisa berjalan efektif. “BI sedang mematangkan timeline persiapan transaksinya dengan IFEMC (Indonesia Foreign Exchange Market Committee),” kata Nanang.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement