Sri Mulyani: 97,3% Gaji dan THR PNS Daerah dari APBN

Rizky Alika
6 Juni 2018, 15:26
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah bermasalah. Kementerian Dalam Negeri menyebut tak semua daerah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Adapun pemerintah pusat memang tidak mengalokasikan penuh gaji dan THR PNS daerah dalam anggaran transfer daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran gaji dan THR PNS daerah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Alokasi tersebut masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Namun, alokasi tersebut memang tidak dimaksudkan untuk menanggung secara penuh.

Advertisement

Secara nasional, total besaran gaji dan THR PNS daerah yang diperhitungkan dalam DAU yaitu sebesar Rp 194,95 triliun. Dana tersebut 97,3% dari total belanja pegawai daerah nasional yang sebesar Rp 200,3 triliun.

“Sesuai formulanya belanja pegawai dan pengalokasian DAU memang tidak diperhitungkan 100% karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji,” kata dia saat Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).

(Baca juga: APBD Tak Cukup, THR PNS Daerah Diberikan secara Bertahap)

Sri Mulyani menambahkan, pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR adalah tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Secara rinci, DAU tahun anggaran 2018 untuk tiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada belanja pegawai dan celah fiskal atau selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas fiskalnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement