Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Pemerintah memiliki sederet strategi untuk memperkecil maupun menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan strategi-strategi tersebut bakal dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun aturan pemerintah lainnya.
Strategi pertama, yakni dengan mengatur sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), PT Asuransi Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan sinergi tersebut diharapkan ada kerja sama dalam menangani urusan kesehatan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih. “Kalau kecelakaan lalu lintas ini kan Jasa Raharja. Kalau sampai dirawat di rumah sakit karena kecelakaan kerja ini BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia di kantornya, Kamis (17/5).
(Baca juga: Lampaui Prediksi, Defisit BPJS Kesehatan 2017 Capai Rp 9,75 Triliun)
Strategi lainnya, yaitu pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang berutang iuran BPJS Kesehatan. Pemotongan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Besaran potongan akan diatur dalam berita acara antara BPJS dengan Pemerintah Daerah (Pemda). “DBH dan DAU dipotong kalau Pemda memang masih ada iuran ke BPJS padahal layanan udah diberikan,” ujar dia.