Pemerintah Kaji Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 Miliar

Rizky Alika
16 Mei 2018, 16:04
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian insentif pajak berupa “mini tax holiday” untuk perusahaan yang melakukan investasi baru sebesar Rp 100 - 500 miliar pada industri pionir. Disebut “mini” lantaran tax holiday yang diberikan tak sebesar untuk investasi di atas Rp 500 miliar.   

"Mini tax holiday tapi tetap mengacu pada pionir. Jadi pionir yang tidak memenuhi Rp 500 miliar," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).

Azhar mengatakan, dengan insentif tersebut, perusahaan yang berinvestasi baru sebesar Rp 100 – 500 miliar pada industri pionir bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% selama lima tahun.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Investasi di Bawah Rp 500 Miliar)

Adapun belum lama ini, pemerintah baru saja merevisi kebijakan tax holiday untuk memacu investasi baru bernilai besar. Revisi dilakukan dengan memperluas batas minimal investasi yang bisa mendapat tax holiday, bentuk tax holiday, dan jangka waktunya.

Dalam kebijakan revisi, pemerintah menawarkan pembebasan pajak 100% untuk investasi di atas Rp 500 miliar pada industri pionir. Jangka waktu pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi.

(Baca juga: Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...