Jelang Batas Waktu, Baru 23% Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Martha Ruth Thertina
19 April 2018, 13:09
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 325 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 hingga Rabu (18/4). Ini artinya baru sekitar 23% yang sudah melapor dari total 1,4 juta wajib pajak badan yang semestinya melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebagian besar wajib pajak badan tersebut memiliki tenggat akhir pelaporan pada 30 April 2018. Sebagian kecil lainnya, memiliki tenggat berbeda, misalnya Juli atau Oktober 2018 sesuai tahun bukunya. 

Advertisement

"Kami ingatkan terus wajib pajak untuk melaporkan SPT (tepat waktu)," kata Yoga dalam diskusi dengan wartawan, Rabu (18/4).

(Baca juga: Batas Akhir 30 April, Sejuta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT)

Ia menekankan, wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Berbeda lagi jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.

Adapun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara langsung, melalui pos, jasa kurir, dan jasa ekspedisi, ataupun secara elektronik. Meski mayoritas wajib pajak badan bakal menghadapi tenggat waktu 30 April ini namun tidak ada penambahan jam ataupun hari layanan di kantor pelayanan pajak.

(Baca juga: Ada 40% atau 7 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement