Bujet Gaji ke-13 dan THR PNS Naik, Pemerintah Harap Daya Beli Menguat

Rizky Alika
16 April 2018, 21:23
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negara Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan anggaran untuk keperluan tersebut bakal lebih besar dari tahun lalu.

"Anggarannya lebih besar, karena itu kan ada tambahan untuk pensiunan (dapat THR). Sehingga itu diharapkan membantu daya beli masyarakat untuk tingkatkan ekonomi," kata Aslokani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4).

Alokasi anggaran juga lebih besar lantaran THR untuk PNS akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja. Meski begitu, Askolani menyatakan tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja pegawai imbas kebijakan tersebut.

“Anggarannya sudah diperhitungkan,” ujarnya. Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBN 2018 sebesar Rp 227,46 triliun.

(Baca juga: Antisipasi Kondisi Global, Defisit APBN Kuartal I Terendah Sejak 2015)

Rencananya, THR untuk PNS dan pensiunan PNS akan diberikan sebelum Lebaran pada Juni 2018. Sementara itu, gaji ke-13 untuk PNS maupun pensiunan PNS akan diberikan sebelum memasuki tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juli 2018.

Adapun saat ini, Peraturan Pemerintah terkait masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebelumnya, pada 2017, pemerintah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, serta THR bagi PNS sebesar Rp 23 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,9 triliun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...