Pertamina Wajib Jual Premium di Jawa, Kemenkeu: Tak Ada Subsidi

Rizky Alika
10 April 2018, 21:19
Premium pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas SPBU mengisikan bahan bakar jenis premium kepada kendaraan pelanggan di Jakarta.

Pemerintah bakal mewajibkan PT Pertamina memasok bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Saat ini, Pertamina hanya wajib memasok Premium untuk wilayah non-Jamali. Meski begitu, pemerintah tidak berencana memberikan bantuan agar kewajiban tersebut tidak membebani Pertamina.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menekankan tidak ada perubahan kebijakan anggaran terkait Premium. Artinya, pemerintah tidak akan mengalokasikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tersebut. "Untuk Premium tidak ada perubahan kebijakan dan subsidinya. Untuk Premium tidak ada subsidi,” kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (10/4).

(Baca: Arahan Jokowi, Pertamina Wajib Pasok Premium di Jawa, Madura, Bali)

Adapun Maret lalu, Direktur Pemasaran Korporat dan Ritel Pertamina M. Iskandar menyebut harga Premium yang ditetapkan Pemerintah jauh di bawah harga keekonomian. Harga keekonomian Premium adalah Rp 8.600 per liter, sedangkan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 6.450 per liter. Dengan demikian, Pertamina jual rugi Premium.

Sementara itu, menanggapi kewajiban penjualan Premium di Jamali, Iskandar mengatakan penugasan itu akan berdampak terhadap bisnis Pertamina, dalam hal ini kemampuan keuangan Pertamina menjadi terbatas. "Impact-nya ada, seperti investasi seperti bangun kilang duitnya jadi terbatas," kata dia.

Kewajiban Pertamina untuk memasok Premium di wilayah Jamali akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. (Baca juga: Penyaluran Premium di Jawa, Madura dan Bali Turun 50%)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Arcandra mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secepatnya akan diteken oleh Presiden. Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM juga akan direvisi.

Menurut dia, dari data dan kunjungannya ke beberapa daerah memang ditemukan pengurangan pasokan Premium. Namun, dia tak memerinci daerah yang mengalami kekurangan pasokan Premium dan tak menjelaskan penyebab pasokan premium itu berkurang.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...