Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan

Martha Ruth Thertina
26 Maret 2018, 16:10
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Wajib Pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama.

“Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, pekan lalu. 

Mulai 2016, pemerintah menetapkan PTKP Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. (Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)

Di sisi lain, wajib pajak pemberi penghasilan tidak wajib melaporkan SPT jika tidak memotong PPh Pasal 21/26, tidak ada angsuran PPh 25, dan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lantaran tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut pada masa pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK 243/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Januari 2018 lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...