Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan

Rizky Alika
23 Maret 2018, 18:29
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bakal segera berakhir. Penyampaian SPT untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan wajib pajak badan 30 April 2018. Adapun seluruh harta wajib dilaporkan dalam SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pada prinsipnya, wajib pajak harus melaporkan semua jenis hartanya. “Kami telah menyediakan klasifikasi harta untuk mempermudah pengisian SPT tahunan secara e-filling,” kata Yoga kepada Katadata.coid, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Adapun klasifikasi harta tersebut ialah sebagai berikut: uang tunai (011), tabungan (012), giro (013), deposito (014), setara kas (019), piutang (021), piutang afiliasi (022), persediaan usaha (023), piutang lainnya (029), saham harta (031), saham (032), obligasi perusahaan (033), obligasi pemerintah (034), surat utang (035), reksadana (036), instrumen derivatif (037), penyertaan modal (038), investasi lainnya (039).

Kemdian, sepeda (041), sepeda motor (042), mobil (043), alat transportasi lainnya (049) logam mulia (051), batu mulia (052), barang seni dan antik (053), kapal, pesawat, helikopter, dan lain-lain (054), elektronik, furniture (055), harta bergerak lainnya (059), tanah, bangunan tinggal (061), tanah, bangunan usaha (062), tanah, lahan usaha (063), harta tidak bergerak (069), paten (071), royalti (072), merk dagang (073), harta tidak berwujud (079).

Lebih jauh, Yoga menjelaskan, SPT tahunan memiliki dua tujuan. Pertama, melaporkan penghasilan dari sumber manapun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya (PPh terutang, PPh yang sudah disetor/dipotong pihak lain, dan PPh yang masih harus dibayar).

Kedua, melaporkan harta dan kewajiban atau utang. “Dengan dua komponen utama tersebut yang dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya, kepatuhan wajib pajak dapat tercermin,” kata dia. (Baca juga: Kisah Menteri Basuki Kena Denda Pajak Rp 80 Juta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...