Ekonom Peringatkan Risiko Penggunaan Kartu Kredit Buat Belanja Negara

Rizky Alika
26 Februari 2018, 10:17
Kartu kredit
Katadata | Donang Wahyu

Pemerintah bakal mengefektifkan penggunaan kartu kredit untuk kebutuhan belanja satuan kerja (Satker) kementerian dan lembaga (K/L). Tujuannya, diantaranya untuk mempermudah pengawasan belanja. Namun, Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih mengingatkan kebijakan tersebut memiliki risiko fiskal.

“Ini jadi beban utang baru bagi pemerintah dan risiko fiskal ada,” kata Lana di Hotel Mercure, Padang, Sabtu (24/2). Maka itu, ia menilai kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. (Baca juga: Jaga Uang Negara, Pemerintah Pakai Kartu Kredit untuk Belanja)

Ia pun berharap pemerintah sudah memperhitungkan risiko dari kebijakan tersebut. “Pemerintah seharusnya sudah hitung risikonya. Kalau kita bayar kan ada minimum payment, bunga kartu kredit kan juga mahal,” ucapnya.

Meski ada risiko fiskal, Lana menilai kebijakan belanja denga kartu kredit bisa jadi solusi untuk menyiasati arus kas penerimaan pemerintah yang lambat selama tiga tahun terakhir. Sebabm pengguna anggaran tidak perlu menunggu pencairan uang untuk belanja.

Penggunaan kartu kredit untuk belanja Satker K/L diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Penggunaan kartu kredit ini bisa dilakukan untuk belanja barang yaitu belanja barang operasional, nonoperasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan.

Adapun pemerintah bekerja sama dengan empat bank pelat merah untuk penyediaan kartu kredit yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). 

Asisten Wakil Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Kartu Kredit BRI Wahyudi Darmawan mengatakan BRI akan mengeluarkan 10 ribu kartu untuk Satker dengan plafon di atas Rp 1 miliar.  "Nanti tinggal hitung saja masing-masing lembaga butuh berapa. Kalau butuh Rp 5 miliar, tinggal kasih 5 kartu," kata dia.

Pembayaran belanja barang kepada satu pihak maksimum berjumlah Rp 50 juta, kecuali untuk pembayaran belanja barang perjalanan dinas jabatan.

Menurut Wahyudi, biaya penggunaan kartu kredit bakal berbeda dengan kartu kredit komersial. "Kalau komersial kan ada annual fee, monthly fee, bunga. Kalau ini kan tidak ada bunga, kalau dibayar belum jatuh tempo. Sistemnya talangin dulu. Nanti tidak kena bunga," ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...