OJK Permudah Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Diminta Hati-hati

Desy Setyowati
29 Desember 2017, 19:42
Pialang tengah memantau pergerakan pasar modal.
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan obligasi atau surat utang. Harapannya, Pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/sukuk daerah; Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/sukuk daerah; dan Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah dan/sukuk daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyambut baik penerbitan peraturan OJK tersebut. Namun, ia mengingatkan agar Pemda bersikap cermat dan hati-hati dalam menerbitkan obligasi. "Supaya obligasi daerah bisa jadi pembiayaan pembangunan, bukan justru menimbulkan persoalan di masa mendatang setelah diterbitkan," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12).

Ia menjelaskan, dengan penerbitan obligasi, Pemda bakal memiliki kewajiban berupa pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan. Maka itu, penerbitan harus dilakukan dengan jeli dan mempertimbangkam keuangannya. Selain itu, dana hasil penerbitan obligasi harus sesuai dengan tujuan asal. 

"Kalau digunakan tidak sesuai tujuan awal, maka akan membahayakan dan bisa menimbulkan krisis keuangan daerah,” kata Syarifuddin. (Baca juga: PT SMI Pinjamkan Rp 351 M untuk Pemda Tabanan dan Halmahera Selatan)

Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan inovasi pembiayaan diperlukan lantaran Pemda tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah. “(Inovasi) ini bisa dengan obligasi daerah," kata dia.

Adapun untuk menerbitkan obligasi, Pemda diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, meminta persetujuan Kemenkeu, Kemendagri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  (Baca juga: Sri Mulyani Dukung Daerah Jadi Kota untuk Dongkrak Ekonomi)

Selain menerbitkan peraturan terkait obligasi daerah, OJK juga menerbitkan dua peraturan lain di penghujung tahun 2017 ini, yaitu terkait penerbitan obligasi berwawasan lingkungan (green bonds), dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik (e-registration).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...