BNI Buat Aplikasi Bayar Jajan di Kaki Lima Tanpa Uang Tunai

Miftah Ardhian
18 Desember 2017, 17:26
BNI KATADATA|Arief Kamaludin
BNI KATADATA|Arief Kamaludin
BNI KATADATA|Arief Kamaludin

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berencana meluncurkan aplikasi pembayaran bernama Your All Payment (YAP) pada pekan ini. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa membayar belanjaannya dengan tiga pilihan sumber dana yaitu kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik BNI, hanya dengan berbekal ponsel pintar (smartphone).

"Ini merupakan alat pembayaran berbasis Quick Response (QR) code," kata Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob Tyasika Ananta saat acara diskusi dengan media di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Senin (18/12). Ia pun menyebut aplikasi tersebut lebih mudah dari Go-Pay milik PT Go-Jek Indonesia. (Baca juga: Panasnya Persaingan Uang Elektronik GoJek dan Grab Jelang Tutup Tahun)

Ia menjelaskan, pembayaran dengan layanan YAP bisa dilakukan di berbagai merchant atau pedagang termasuk yang berskala kecil seperti tukang siomay pinggir jalan, asalkan pedagang tersebut sudah terhubung dengan YAP. Maka itu, BNI akan berfokus memasarkan YAP. 

"Kalau sudah makin banyak dipakai, kebutuhan cash (uang tunai) akan semakin sedikit. Harapannya (transaksi pembayaran) semakin mudah dan lebih murah," ucapnya. Adapun transaksi dengan uang tunai kurang efisien, lantaran dibutuhkan tenaga tambahan untuk memindahkan uang, selain itu ada risiko uang palsu.

Direktur Bisnis Menengah BNI Putratama Wahju Setyawan mengatakan, BNI perlu membuat terobosan layanan untuk menghadapi perkembangan beragam teknologi finansial (financial technology/fintech). "Kami harus membuat sesuatu yang lebih flexible dibanding Go-Pay," kata dia.

Ia berharap YAP akan membawa keuntungan bagi bisnis BNI. Tidak seperti layanan uang elektronik (e-money) yang hingga kini belum juga mencatatkan keuntungan. Biaya isi ulang (top up) yang sudah dibuat aturannya oleh Bank Indonesia (BI) pun diklaim belum menutupi investasi yang dikeluarkan. Apalagi, saldo e-money juga tidak bisa dianggap sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...