Lapor Harta Tersembunyi, Wajib Pajak Dibatasi Waktu Perbaiki SPT

Desy Setyowati
27 November 2017, 18:38
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah membebaskan denda bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta yang belum dideklarasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak penghasilan (PPh) final. Namun, ada batasan waktu pembebasan denda tersebut.

Pembebasan denda hanya berlaku selama Direktorat Jenderal Pajak belum keburu menemukan sendiri harta tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Selain itu, wajib pajak diberi waktu sebulan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak setelah keluar penilaian atas harta yang dilaporkan.

"Kalau wajib pajak tidak mau gunakan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) atau Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka bisa meminta jasa penilaian. Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan. Kalau belum dilaporkan maka aset tersebut akan dikenakan sanksi," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah dalam Konferensi Pers di Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Adapun Ditjen Pajak sudah menerbitkan Surat Edaran mengenai pedoman penilaian harta. Pertama, untuk aset berupa kas atau setara kas maka penilaiannya berdasarkan nilai nominal. Kedua, untuk aset seperti tanah dan atau bangunan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (Baca juga: Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi)

Ketiga, untuk aset berupa kendaraan bermotor maka menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Keempat, harta berupa emas dan perak bisa menggunakan nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang. 

Kelima, untuk aset yang bisa diperjualbelikan di bursa efek seperti saham ataupun warant, maka penilaiannya berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keenam, obligasi negara dan atau obligasi perusahaan maka menggunakan penilaian milik PT. Penilai Harga Efek Indonesia (Pefindo).

Nantinya, nilai harta yang dilaporkan akan dikurangi utang wajib pajak lebih dulu, sebelum kemudian dikenakan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Rincian tarifnya, 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. (Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ragu Efektivitas Deklarasi Harta Bebas Denda)

Di sisi lain, Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho menjelaskan, bila Ditjen Pajak terlanjur menerbitkan SP2, lalu terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak masih bisa mengajukan keberatan secara hukum. "Diberi kesempatan atas SKPKB yang diterbitkan Ditjen Pajak maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan, banding, dan yang lainnya," ucapnya. (Baca juga: Ditjen Pajak Telusuri Harta Tersembunyi 770 Ribu Wajib Pajak)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...