Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi

Desy Setyowati
23 November 2017, 14:05
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah mendorong wajib pajak untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak maupun Surat Penyertaan Harta (SPH) sebelum ketahuan Direktorat Jenderal Pajak. Atas harta tersebut hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)  final, tanpa denda. Adapun Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman untuk menilai harta yang dimaksud.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menjelaskan wajib pajak bisa meminta bantuan Ditjen Pajak ataupun kantor jasa penilaian publik untuk menghitung nilai harta yang dilaporkannya. Yang jelas, "Selama proses penilaian itu, Ditjen Pajak tidak boleh menjalankan pemeriksaan," ucapnya saat Media Gathering di Best Western Lagoon Hotel, Manado, Rabu (22/11) malam.

Advertisement

Sesuai Surat Edaran, penilaian harta mengacu kepada beberapa acuan. Pertama, untuk aset berupa kas atau setara kas maka penilaiannya berdasarkan nilai nominal. Kedua, untuk aset seperti tanah dan atau bangunan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (Baca juga: Ditjen Pajak Telusuri Harta Tersembunyi 770 Ribu Wajib Pajak)

Ketiga, untuk aset berupa kendaraan bermotor maka menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Keempat, harta berupa emas dan perak bisa menggunakan nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang. 

Kelima, untuk aset yang bisa diperjualbelikan di bursa efek seperti saham ataupun warant, maka penilaiannya berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keenam, obligasi negara dan atau obligasi perusahaan maka menggunakan penilaian milik PT. Penilai Harga Efek Indonesia (Pefindo).

Adapun nilai harta yang dilaporkan akan dikurangi utang wajib pajak lebih dulu, sebelum kemudian dikenakan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Rincian tarifnya, 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. (Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ragu Efektivitas Deklarasi Harta Bebas Denda)


Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement