Rencana Minna Padi Akuisisi Bank Muamalat Terjegal Urusan dengan OJK

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Martha Ruth Thertina
22 November 2017, 19:13
Kantor Bank Muamalat
Arief Kamaludin | Katadata
Kantor Bank Muamalat

Rencana pengambilalihan mayoritas saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih terganjal urusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, urusan dengan OJK harus tuntas sebelum akhir tahun. Jika tidak, perjanjian pengambilalihan tersebut otomatis batal.

Informasi mengenai belum tuntasnya urusan dengan OJK muncul dalam pengumuman tertulis mengenai pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PADI pada Rabu (22/11). RUPSLB tersebut untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pengambilalihan saham Bank Muamalat.

“Sehubungan dengan masih diperlukannya perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK terkait penyelenggaraan RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 22 November 2017, bersama ini disampaikan bahwa RUPSLB tersebut ditunda hingga waktu dan tempat yang akan diumumkan kemudian,” demikian tertulis.

Sesuai Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia akhir September lalu, PADI menyatakan telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham Bank Muamalat. Nilai pembelian saham ini mencapai Rp 4,5 triliun. Persentase saham yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya mencapai 51% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat.

Mekanismenya, PADI akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana rights issue atau penerbitan saham baru dengan Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Bank Muamalat. Namun, perjanjian pengambilalihan saham melalui rights issue ini berbatas waktu. (Baca juga: Minna Padi Bersiap Akuisisi Bank Muamalat Rp 4,5 Triliun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...