Bebas PPh 5.800 Peserta Tax Amnesty Ditolak, Sri Mulyani Revisi Aturan

Desy Setyowati
15 November 2017, 21:46
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 29 ribu peserta pengampunan pajak (tax amnesty) telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sebanyak 20% atau 5.800 peserta mengalami penolakan. Peserta membutuhkan SKB PPh untuk mendapatkan pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas properti miliknya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta  pengampunan pajak diharuskan untuk melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya. Namun, pemerintah mengatur insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan (balik nama) harta yang dimaksud. Syaratnya, peserta memiliki SKB PPh.

Sri Mulyani berjanji segera merevisi peraturan tersebut untuk mempermudah peserta pengampunan pajak memproses insentif yang dimaksud. "Saya usahakan sebelum akhir minggu ini (terbit). Jumat paling lambat," kata dia saat Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (15/11). (Baca juga: Peserta Tax Amnesty Tagih Surat Bebas PPh, Sri Mulyani Klaim Tak Perlu)

Nantinya, dalam dalam revisi peraturan akan dijelaskan bahwa peserta pengampunan pajak dapat juga menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mengurus perjanjian di notaris dan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga bisa mendapatkan insentif PPh.  

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak menolak permohonan SKB PPh 5.800 peserta pengampunan pajak dengan berbagai alasan. Sebanyak 48% atau lebih dari 2.700 peserta ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Persyaratan yang dimaksud adalah fotokopi surat keterangan, pajak terutang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dari harta tersebut, akta jual beli atau pengambilalihan, serta surat pernyataan kepemilikan harta yang dibalik nama dan telah dilegalisir oleh notaris.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...