Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing

Desy Setyowati
14 November 2017, 18:17
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) pada akhir tahun 2017 ini. Merespons rencana tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa meminta agar pemerintah memastikan pelaku usaha asing juga mengikuti aturan pajak tersebut.

"Pemain asing juga tidak boleh 'ngumpet'. Mereka menjual dan dapat (keuntungan) dari pemasangan iklan. Harus ikut playing field kita yang punya market,” kata Daniel usai menghadiri Seminar 'UOB Indonesia Economic Outlook 2018' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut dia, selama pemerintah bisa menerapkan aturan main yang sama, tidak masalah jika pelaku usaha e-commerce asing berbisnis di dalam negeri. “Mau masuk Indonesia silahkan. Masyarakat mendukung kok. (Tapi pemerintah) Indonesia harus berani saja (memungut pajaknya)," ucapnya.

(Baca juga: Belanja Online Bisa Naik 30-50%, BKPM: Bisnis E-Commerce Menjanjikan)

Di sisi lain, dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak yang lebih ringan untuk jangka waktu tertentu bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) e-commerce. Jika tarif UMKM konvensional ditetapkan 1% terhadap omzet, dia usul agar UMKM e-commerce hanya dikenakan 0,25%.

Daniel beralasan, tarif lebih ringan perlu diberikan lantaran banyak e-commerce terutama startup (perusahaan perintis) yang masih merugi. "Kasih waktu 5-10 tahun untuk (tarif) 0,25%. Yang penting semua berpartisipasi (membayar pajak),” kata dia. (Baca juga: Banyak Toko Tutup, Pengelola Mal Minta Kelonggaran Pajak)

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan PMK tentang pajak e-commerce bisa terbit akhir tahun ini. Namun, ia menyatakan tidak ada pajak khusus untuk e-commerce. Sebab, aturan hanya memuat tentang tata cara pemungutan.

"Intinya adalah bagaimana membikin tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru," ucapnya. (Baca juga: Investasi E-Commerce Sumbang Surplus Neraca Pembayaran US$ 5,4 Miliar)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...