Ditjen Pajak Telusuri Perusahaan Cangkang Konglomerat Sukanto Tanoto

Desy Setyowati
9 November 2017, 19:23
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Perusahaan kertas dan pulp, Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL), anak usaha Grup Royal Golden Eagle milik konglomerat Sukanto Tanoto, terekam dalam Dokumen Paradise Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Perusahaan tercatat mendirikan beberapa perusahaan cangkang di negara surga pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan melakukan penelusuran lebih dalam sebelum membuat kesimpulan mengenai dugaan penghindaran pajak. "Perlu pendalaman berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sebelum menyimpulkan praktek penghindaran pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Katadata, Kamis (9/11). (Baca juga: Paradise Papers Ungkap Modus Perusahaan Cangkang Sukanto Tanoto)

Meski begitu, menurut dia, data-data yang lebih lengkap mengenai wajib pajak Indonesia bakal diperoleh ketika kerja sama global: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) berlaku efektif mulai September 2018 mendatang.

“Data-data yang lebih lengkap, lebih luas, dan legitimate akan kami dapatkan ketika AEoI sudah berlaku secara efektif nanti, sehingga kita bisa melakukan analisa dan penggalian potensi pajak dengan lebih baik,” ucapnya. (Baca: Prabowo Disebut di Paradise Papers, Gerindra Tuding Ada Motif Politik)

Adapun upaya penegakan hukum dipastikan Yoga tidak terganggu oleh hengkangnya Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna. Sebab, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ataupun penyidikan dilakukan di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pusat. 

"Jadi semua berjalan normal saja,” ujarnya. Adapun jabatan Direktur Penegakan Hukum kini dipegang sementara oleh Direktur Intelijen Perpajakan Peni Hirjanto. (Baca juga: Sri Mulyani Sebut Direktur Pajak Lepas Jabatan Tak Terkait Pelanggaran)

Adapun Sukanto Tanoto pernah terseret skandal kasus perpajakan di Indonesia. Salah satu anak perusahaan RGE, Asian Agri terbukti melakukan penggelapan pajak. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda pajak Rp 2,52 triliun.

Pada Februari 2014 Asian Agri Group bersedia membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun namun dilakukan secara mencicil. (Baca: Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Perusahaan Sukanto Tanoto)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...