Ditjen Pajak Cek SPT Orang Kaya Indonesia dalam Paradise Papers
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal mencocokkan data wajib pajak dalam dokumen Paradise Papers dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak yang di maksud.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, jika ditemukan bahwa data tidak cocok, maka Account Representative (AR) Ditjen Pajak akan melakukan kajian. Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan.
"Sesuai tugas, kalau ada data (seperti Paradise Papers) secara umum tidak hanya Paradise Papers kami matching-kan, simple saja," kata mengatakan usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11). (Baca juga: Lima Nama Tokoh di Paradise Papers, Ditjen Pajak Akan Telusuri)
Menurut Yon, bila dari hasil klarifikasi didapati wajib pajak tidak patuh, maka Ditjen Pajak bakal mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tentang kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk dendanya.
"Kalau wajib pajak datanya valid tapi enggak mau bayar SKP, keluar nanti jadi tunggakan pajak, dan itulah yang nantinya akan dilakukan surat teguran, lalu bayar case closed," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi justru mengaku belum menerima laporan detail mengenai orang-orang Indonesia dalam Paradise Papers. "Belum, justru nanti saya ke kantor. Tapi kalau urusan pajak sesuai ketentuan ya kami lihat dulu,” kata dia.