Sri Mulyani Soroti Barang Negara Menganggur, Tak Bantu Penerimaan

Desy Setyowati
2 November 2017, 14:51
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Kementerian Keuangan mencatat, total nilai barang milik negara mencapai Rp 2.188 triliun per 30 Juni 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengelola dengan baik barang milik negara untuk menambah penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, selama ini ada beberapa K/L yang menolak barang milik negara dimanfaatkan pihak luar. Alhasil, barang milik negara jadi menganggur alias idle. Imbasnya, barang milik negara jadi tidak bermanfaat dan tidak menambah penerimaan negara. Bahkan, K/L harus mengeluarkan dana untuk ongkos pemeliharaan. (Baca juga: Proyeksi Ekonomi 2018 Dinilai Ketinggian, Penerimaan Bisa Meleset)

"Saya menemukan barang milik negara dikuasai K/L-nya padahal (jadi) idle," kata dia saat memberikan sambutan penghargaan Barang Milik Negara Awards di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (2/11). “Kami mohon K/L jangan pentingkan ego masing-masing karena akan mengurangi makna barang milik negara secara optimal dan maksimal," ujar dia.

Ia menjelaskan, penerimaan negara dari hasil pemanfaatan barang milik negara bisa dipakai untuk membangun infrastruktur. Di sisi lain, barang milik negara juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan memperoleh utang untuk pembangunan infrastruktur. (Baca juga: Ngebut di Darat, Laut dan Udara)

Menurut Sri Mulyani, saat ini, Kemenkeu sudah menjadikan Rp 145,4 triliun barang milik negara sebagai jaminan penerbitan Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) atau sukuk negara. Utang tersebut dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Dengan begitu, barang milik negara bukan hanya bisa mengurangi jurang infrastruktur dengan negara lain, tapi juga bisa menghasilkan barang milik negara yang baru.

Adapun nilai barang milik negara telah melonjak dalam 10 tahun ini. Pada 2007, nilainya hanya Rp 299 triliun, kemudian pada Juni 2017 telah mencapai Rp 2.188 triliun atau 40,1% dari total aset negara yang mencapai Rp 5.456 triliun. Sri Mulyani meyakini, nilai barang milik negara sudah lebih tinggi saat ini, maka itu ia telah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan revaluasi kembali.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...