OJK Pertimbangkan Aturan Ketat Bagi Fintech Pengelola Dana Besar

Miftah Ardhian
31 Oktober 2017, 13:40
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan-aturan untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi finansial (financial technology/fintech) yang mengelola dana masyarakat. Salah satu tujuan utamanya memitigasi risiko ekonomi dari fintech.

Wakil Ketua Dewan komisioner OJK Nurhaida berpandangan, lebih baik memperbanyak jumlah fintech agar tidak ada yang dominan mengelola dana masyarakat. Dengan begitu, bila satu fintech mengalami kebangkrutan, tidak berdampak besar terhadap perekonomian. (Baca juga: Beda dengan Bank, Dana Kelola Fintech Akan Dibatasi oleh OJK)

Namun, ia menyadari, kapasitas perusahaan fintech tidak akan sama satu dengan lainnya. Maka itu, OJK tengah mempertimbangkan untuk merancang aturan yang lebih ketat bagi fintech yang mengelola dana masyarakat lebih banyak.

"Jadi, bisa saja ada batasan nominal tertentu. Kalau nominal tertentu harus mengikuti aturan A, B, C, D, dan E," kata Nurhaida di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10). (Baca juga: OJK Dorong Fintech Kerja Sama Garap Potensi Pembiayaan Rp 1.000 T)

Di sisi lain, Wakil Komisaris OJK Institute (OJKI) Sukarela Batunanggar menuturkan, diperlukan pengaturan yang tepat untuk bisa mengikuti perkembangan cepat industri fintech. Maka itu, dalam membuat aturan, pihaknya berdiskusi dengan pelaku usaha dan asosiasi fintech.

"Setelah itu kami buat penelitian, kajian, dan baru merumuskan kebijakan secara umum ke depan," ucap Batunanggar. Menurut dia, proses perumusan kebijakan juga melibatkan lembaga lainnya seperti Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejauh ini, OJK baru menerbitkan aturan main untuk fintech pinjam-meminjam atau peer to peer lending. "Pengawasan dan pengaturannya (untuk peer to peer lending) sudah dilakukan. Jenis lain akan menyusul," ucapnya. (Baca juga: Pakar Usul Indonesia Mencontoh India dalam Kembangkan Fintech)

Adapun Executive Director The Australian Center for Financial Studies, Monash Business School Prof. Edward Buckingham mengatakan, berdasarkan hasil riset awal mengenai perkembangan fintech khususnya di Indonesia, fintech yang paing banyak digunakan saat ini adalah di bidang peer to peer lending.

Ia pun menilai positif perkembangan fintech tersebut. "Ini merupakan satu kesempatan besar bagi rakyat Indonesia, terutama masyarakat (yang bekerja) di sektor informal yang belum mendapatkan kesempatan mendapatkan kredit dari bank besar," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...