Pemerintah Tetapkan Bunga Kredit Rakyat Turun Jadi 7% pada 2018

Desy Setyowati
27 Oktober 2017, 18:29
Peningkatan Produksi Padi Jabar
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun mulai 2018. Keputusan tersebut diambil para menteri yang tergabung dalam Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Komite Kebijakan juga menyepakati peningkatan porsi penyaluran KUR untuk sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari target total KUR yaitu Rp 120 Triliun. Sebelumnya, ditetapkan porsi untuk sektor produksi sebesar 40%. (Baca juga: Bunga KUR Akan Diturunkan, Bank BRI Minta Tambah Subsidi)

Kebijakan tersebut diambil lantaran UMKM di sektor produktif kerap mengalami kesulitan untuk mendapatkan kredit ataupun pembiayaan dari lembaga keuangan. Sebab, risiko usahanya memang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan. (Baca juga: Sri Mulyani Kaji Insentif Pajak e-Commerce dengan Kombinasi KUR)

“Penyaluran KUR harus terus kami dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM (di sektor produksi),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga merupakan Ketua Komite Kebijakan usai Rapat Koordinasi di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10).

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster. Adapun plafon KUR Khusus ditetapkan sebesar Rp 25 juta-Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...