BEI: Perhitungan Saham Freeport Urusan Investor

Miftah Ardhian
10 Oktober 2017, 20:01
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak bisa melakukan perhitungan atau valuasi atas saham PT Freeport Indonesia. Sebab, valuasi seharusnya dilakukan oleh investor atau lembaga penilai publik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan menyerahkan perhitungan valuasi saham Freeport kepada BEI. Tujuannya, agar pasar ikut menghitung nilai saham perusahaan tambang tersebut, sehingga ada transparansi dalam prosesnya. (Baca juga: Pemerintah Serahkan Valuasi Saham Freeport ke Otoritas Bursa)

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, valuasi biasanya dilakukan lembaga penilai publik berdasarkan metode perhitungan tertentu. Misalnya, menggunakan arus kas (cash flow), Price-Earnings Ratio, atau metode lainnya.

"Biasanya perusahaan tambang memiliki nilai aset yang bisa dikalkulasi," kata Samsul saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/10). Menurut Samsul, yang bisa dilakukan BEI adalah hanya memberikan indikasi valuasi berdasarkan perusahaan yang sejenis. Akan tetapi, hal tersebut juga tidak mudah dilakukan. Alasannya, tidak ada perusahaan yang sangat sejenis dengan Freeport. Hal ini karena komposisi produksi dari masing-masing perusahaan tambang berbeda-beda.

Selain itu, komposisi kandungan dalam pertambangannya pun berbeda-beda. "Kalaupun kami dari sisi bursa bisa membuat indikasi, keputusan akhirnya nanti tetap di investor yang menentukan paling pas berapa saham Freeport. Tidak bisa bursa yang menentukan," ujarnya. (Baca Ekonografik: Tarik Ulur Saham Freeport)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...