Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty

Desy Setyowati
9 Oktober 2017, 12:32
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menghadapi tantangan besar untuk mengejar penerimaan pajak yang baru mencapai 60% dari target yang mencapai Rp 1.283,6 triliun. Pekan lalu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun mengeluarkan instruksi untuk para Kepala Kantor Wilayah terkait pengamanan penerimaan pajak tahun ini.

Dalam salinan surat instruksi yang diterima Katadata, Ken menginstruksikan tiga poin, satu di antaranya terkait penggalian potensi penerimaan pajak dari peserta amnesti pajak (tax amnesty). “Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah,” demikian tertulis.

Advertisement

Instruksi tersebut menarik lantaran Ditjen Pajak sempat menyatakan bahwa akan mendahulukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bukan peserta amnesti pajak namun diduga tidak patuh. Tujuannya, untuk memberikan keadilan pada peserta amnesti pajak. Pernyataan tersebut disampaikan institusi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 yang berisi pegangan bagi petugas pajak dalam memproses harta tersembunyi milik wajib pajak.

Mengacu pada PP, harta tersebut akan diberlakukan sebagai penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Adapun, tarif pajak final yang dimaksud yaitu, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi 30%, dan wajib pajak tertentu 12,5%.  (Baca juga: Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT)

Sanksi lebih berat bakal diterima peserta amnesti pajak yang kedapatan menyembunyikan hartanya. Untuk itu, berlaku ketentuan dalam pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Ini artinya, selain dikenakan pajak penghasilan atas harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan juga sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. 

(Baca juga: Cegah Sengketa, Ditjen Pajak Buat Standar Penilaian Harta Tersembunyi)

Dalam surat instruksinya, Ken juga meminta para Kepala Kanwil untuk mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video, antara lain Facetime dan Whatsapp Video. Terakhir, Ken meminta agar Kepala Kanwil melaksanakan instruksinya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Penerimaan pajak memang masih jauh dari target. Sepanjang Januari hingga September lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah 2,8% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya, adanya penerimaan yang tidak berluang di tahun ini yang terkait amnesti pajak.

Seiring dengan penerimaan pajak yang seret, belanja negara juga belum optimal. Hingga 29 September lalu, realisasi belanja negara baru mencapai Rp 1.374,9 triliun atau 64,5% dari target yang sebesar 2.133 triliun. Dengan perkembangan tersebut, defisit anggaran tercatat berada di level 2,03% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari target 2,92%.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement