Cegah Sengketa, Ditjen Pajak Buat Standar Penilaian Harta Tersembunyi

Desy Setyowati
28 September 2017, 18:40
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang dianggap sebagai penghasilan. Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, petugas pajak jadi memiliki standar penilaian yang sama saat menghitung kewajiban pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, standar penilaian tersebut juga memberikan kepastian bagi wajib pajak. "Standar ini juga akan menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak," kata dia dalam keterangan persnya, Kamis (28/9). 

(Baca juga: Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT)

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015. Adapun pedoman nilainya terbagi tiga. Pertama, untuk aset yang ada penetapan nilainya dari pemerintah, maka digunakan nilai sesuai ketetapan pemerintah. Misalnya, tanah atau bangunan sektor perdesaan atau perkotaan akan dinilai sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015.

Kedua, untuk aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, maka nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait. Misalnya, surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan maka lembaga yang menilai adalah PT. Penilai Harga Efek Indonesia (Pefindo). Contoh lainnya, saham perusahaan terbuka atau emiten yang nilainya dihitung per lembar saham. Lembaga yang menilai adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketiga, untuk aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, maka nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan. 

Adapun Surat Edaran tersebut dibuat untuk menjalankan amanat Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Seiring penerapan aturan tersebut, Yoga pun kembali mengingatkan bahwa wajib pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan namun belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu kalau mau terhindari dari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU pengampunan pajak ini," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...