Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat

Desy Setyowati
12 September 2017, 15:09
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memaksimalkan pengawasan terhadap bendaharawan pemerintah. Sebab, penerimaan pajak dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergolong kecil, kurang dari 8% terhadap total penerimaan perpajakan pada 2015 dan 2016 lalu.

Semestinya, bendaharawan pemerintah menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ada PPh 22 dan 23, juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan belanja modal yang dikeluarkan pemerintah. Sri Mulyani menduga para bendaharawan tidak paham. Namun, ia tak menutup kemungkinan ada yang sengaja tidak patuh.

"Sering dalam belanja negara ini bendaharawan tidak mengumpulkan pajak. Bahkan tidak menyetor. Dan itu bisa terjadi karena mungkin bendaharanya tidak tahu, tidak paham aturan dan peraturan. Juga bisa saja dia tidak  patuh. Dia kumpulkan tetapi tidak disampaikan atau tidak disetor," kata dia saat membuka Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh APIP Kementerian, Lembaga (K/L) dan Daerah di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam catatannya, penerimaan dari pelaksanaan APBN hanya Rp 84 triliun atau 7,9% dari total penerimaan perpajakan pada 2015. Lalu, mencapai Rp 86 triliun atau 7,8% dari total penerimaan perpajakan 2016. "Kalau dilihat ini enggak ada apa-apanya," kata dia. (Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Belanja Pemerintah Bisa genjot Penerimaan Pajak)

Menurut dia, akibat penyetoran dan pelaporan pajak terkendala di bendaharawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus berupaya keras mengumpulkan pajak terkait. Padahal, semestinya pengumpulan pajaknya lebih mudah sebab sesama pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...