Porsi Cukai dari Harga Jual Rokok Susut, Pemerintah Perlu Revisi UU

Desy Setyowati
25 Agustus 2017, 18:41
Pabrik rokok
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan komposisi cukai terhadap Harga Jual Eceran (HJE) terus menyusut. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mematok komposisinya sebesar 57%.

Menurut dia, saat ini, komposisi cukai hanya 38% terhadap harga jual. Porsi itu menurun dari 2010 yang sebesar 47%. Itu artinya, porsi yang diterima negara dari harga jual terus menurun. Sementara industri menerima keuntungan yang lebih besar. Maka itu, ia pun mendorong pemerintah merevisi UU Cukai dan melaksanakan UU tersebut.

Advertisement

"Singapura itu sudah 80%, Eropa juga. Sudah seharusnya direvisi. Tapi kenapa tidak direvisi-revisi, menurut saya karena ada persoalan politik," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Harga Rokok Naik: Hoax VS Fakta di Kafe Bakoel Coffee, Jakarta, Jumat (25/8).

Di sisi lain, Ketua Center for Health Economics and Policy Studied (CHEPS) UI Budi Hidayat mengusulkan agar tarif cukai rokok naik 150-200% sehingga harga rokok menjadi sekitar Rp 25 ribu per bungkus tahun depan. Kebijakan itu diklaim bakal efektif menurunkan jumlah perokok sebanyak 4 juta jiwa dan orang miskin berkurang 2 juta jiwa per tahun.

"Kalau kenaikannya kurang dari 150%, enggak akan pengaruh ke penurunan jumlah perokok. Apalagi ke kemiskinan," kata Budi. Kenaikan cukai sebesar 200% juga berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 200 triliun. (Baca juga:Cukai Diusulkan Naik 200%, Harga Rokok Jadi Rp 25 Ribu per Bungkus)

Ia menjelaskan, kenaikan signifikan harga rokok diperlukan, lantaran konsumsi rokok berkontribusi terhadap kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok kretek filter merupakan komoditas kedua terbesar yang berpengaruh terhadap garis kemiskinan. Sedangkan, kenaikan kecil-kecilan harga rokok yang selama ini diterapkan terbukti tidak efektif menekan konsumsi rokok dan kemiskinan.

Adapun pemerintah memang berencana menaikkan cukai rokok tahun depan. Rencana tersebut tercermin dari target penerimaan cukai yang naik dari Rp 153,2 triliun tahun ini menjadi Rp 155,4 triliun tahun depan. Namun, jika melihat besaran kenaikannya yang hanya 1,44%, maka kenaikannya tak akan sebesar usulan para peneliti UI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, secara umum tarif cukai rokok memang selalu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahun. Artinya, jika pertumbuhan ekonomi dipatok 5,4% dan inflasi 3,5% tahun depan maka potensi kenaikan tarif cukai rokok mencapai 8,9%. (Baca juga: Cukai Rokok Sebabkan Pengangguran, Guru Besar UI: Itu Semua Hoax)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement