Dana Subsidi Energi Terbatas, Pemerintah Cermati Harga Minyak Dunia

Desy Setyowati
1 Agustus 2017, 13:42
minyak
Katadata

Harga minyak dunia terpantau bergerak naik sejak awal pekan ini ke kisaran US$ 50 per barel. Bila kondisi tersebut berlanjut, maka pemerintah harus mencari cara agar besaran subsidi energi sesuai bujet Rp 89,9 triliun. Sebab, untuk menghitung subsidi energi pemerintah menggunakan asumsi harga minyak Indonesia US$ 48 per barel.

Mengacu pada data Bloomberg, harga minyak mentah WTI di bursa Nymex sebesar US$ 50,25 per barel pada Selasa (1/8) siang ini. Minyak Brent di bursa ICE bahkan sudah lebih tinggi yaitu sebesar US$ 52,78 per barel.  

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah terus memperhatikan pergerakan harga minyak dunia dan akan melakukan pengkajian bila diperlukan.

“Nanti (kami) lihat kecenderungan harga internasional. Pemerintah kan sudah nyatakan sampai kuartal III tidak ada kenaikan harga (BBM)," ujar dia usai Rapat Pimpinan di kantornya, Jakarta, Senin (31/7).

Ia menjelaskan, bila kenaikan harga minyak berlanjut, ada beberapa kemungkinan kebijakan yang bisa diambil pemerintah. Pertama, memilih untuk berutang lagi ke PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, harga komoditas energi seperti BBM, elpiji 3 kilogram, dan tarif listrik tidak berubah. (Baca juga: Pemerintah Tunggak Utang Subsidi Hingga Rp 40 Triliun ke Pertamina)

Adapun saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah harga BBM dan elpiji 3 kilogram hingga September, sedangkan tarif listrik tidak berubah hingga akhir tahun. Kebijakan tersebut diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.

Kedua, menaikkan harga energi. Namun, bila kebijakan ini diambil, maka inflasi bisa meningkat dan mempengaruhi daya beli masyarakat. "Sekarang pertanyaannya, bagaimana imbang-imbangannya? Kalau harga BBM seperti sekarang inflasi rendah. Pengeluaran masyarakat untuk BBM tidak terlalu tinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan kenaikan subsidi energi dari semula sebesar Rp 77,3 triliun menjadi Rp 103,1 triliun tahun ini. Tujuannya, untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dan belum berjalannya distribusi tertutup elpiji 3 kilogram. Namun, DPR hanya menyepakati sebesar Rp 89,9 triliun.  

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement