Aturan Baru GWM Bank Berlaku, BI Bidik Penurunan Bunga Kredit

Ameidyo Daud Nasution
4 Juli 2017, 17:01
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir

Bank Indonesia (BI) resmi melongggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan mulai 1 Juli lalu. Kebijakan itu digadang-gadang bakal membantu bank menurunkan bunga kreditnya.

GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. Sebelumnya, BI menerapkan kebijakan GWM harian, namun kemudian diubah menjadi harian dan rata-rata (averaging).

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan perubahan kebijakan ini bakal membuat bank lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya. Dampaknya, perputaran dana di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) bisa semakin besar sehingga biaya dana bank makin murah.

Kondisi tersebut diharapkan bisa berimbas pada turunnya bunga kredit bank. "Harapan kami mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah," kata Mirza dalam diskusi soal GWM Averaging di Jakarta, Senin (3/7).

Ia menjelaskan, rasio GWM Primer dipatok sebesar 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Dari rasio tersebut 5 persen dihitung dengan skema tetap, sedangkan 1,5 persen dihitung dengan skema rata-rata per dua minggu. (Baca juga: Longgarkan Likuiditas Bank, BI Ubah Hitungan Giro Wajib Minimum)

"Jadi tidak setiap hari (rasionya) 6,5 persen, bisa saja kalau (laju) pasar sedang kencang dia ambil (rasio giro wajib) 7 persen. Tetapi dirata-rata harus 6,5 persen," kata Mirza.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...