Buka Data Rekening WNI, Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Uni Eropa

Martha Ruth Thertina
20 Juni 2017, 18:50
Bendera Uni Eropa
Katadata

Pemerintah mulai menjajaki kerja sama pertukaran data keuangan secara otomatis dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Harapannya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak bisa memperoleh data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di negara-negara tersebut.

“Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol kepada Katadata, Selasa (20/6). (Baca juga: Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Tiongkok, Menyusul Swiss dan Makau)

Advertisement

Menurut John, pihaknya bersama Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin sudah mengadakan pertemuan pada Senin (19/6) kemarin untuk membahas kerja sama keterbukaan data keuangan dengan Uni Eropa.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah meneken perjanjian kerja sama sejenis dengan Hong Kong dan Tiongkok. Menyusul dengan Swiss pekan depan, dan selanjutnya Makau. Pemerintah juga tengah membidik kerja sama dengan Singapura. (Baca: Setelah Hong Kong, Indonesia Bidik Singapura Buka Data Rekening WNI)

Penandatanganan perjanjian bilateral dengan sejumlah negara tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Indonesia bersama dengan 49 negara dan yurisdiksi pajak akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan yurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. Pemerintah pun tengah menyiapkan sederet regulasi di dalam negeri untuk mendukung kerja sama tersebut.

Adapun regulasi utamanya sudah terbit yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui peraturan tersebut, lembaga keuangan di antaranya perbankan dan asuransi jadi memiliki kewajiban untuk menyetor data keuangan nasabah secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Baca juga: Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement