Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak

Desy Setyowati
8 Juni 2017, 19:03
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah kembali menjalin kerja sama dengan puluhan negara di dunia untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak. Kerja sama dilakukan melalui penandatanganan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak dan badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara. Melalui MLI ini maka kerja sama dilakukan tanpa perlu melalui proses negosiasi bilateral. Sebab, ada 68 negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut.

“(Penandatanganan MLI) akan segera disusul 30 negara lain," kata dia dalam keterangan tertulis yang ia lansir dalam akun instagram resminya, Kamis (8/6). Penandatanganan dilakukan di kantor pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, pada Rabu (7/6) waktu setempat.

Menurut Sri Mulyani, dengan kerja sama tersebut, Indonesia bisa mengamankan penerimaan negara dengan mencegah penghindaran pajak berupa penyalahgunaan tax treaty. Selain itu, Indonesia bisa juga mencegah penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui tindakan memecah fungsi organisasi dan waktu kontrak, rekayasa kontrak, atau rekayasa kepemilikan. (Baca juga: Tak Setuju Ditjen Pajak, Google Serahkan Versi Baru Hitungan Pajak)

Adapun, kerja sama internasional ini akan melengkapi kerja sama lainnya yaitu pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Dua kerja sama ini diharapkan bisa mempersempit celah penghindaran pajak. "Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak Indonesia terutama 1-5 persen yang terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak," tutur dia. (Baca juga: Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah)

Sebelumnya, untuk menjalankan AEoI, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui peraturan tersebut, lembaga keuangan di antaranya perbankan dan asuransi jadi memiliki kewajiban untuk menyetor data keuangan nasabah secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Baca juga: Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)

Sri Mulyani pun menekankan, Indonesia perlu mengumpulkan pajak terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu. Sebab, bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, maka Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Secara rinci, ia memaparkan, tanpa penerimaan pajak yang cukup, Indonesia tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah dan sarana pendidikan yang berkualitas. Bahkan, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup. Indonesia juga bakal tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, juga membantu petani, nelayan, dan usaha kecil.

Selain itu, Indonesia juga bakal tak mampu membangun berbagai infrastruktur di antaranya sarana air bersih, jalan raya, pembangkit listrik, pelabuhan, dan lain sebagainya. "Tanpa pajak kami tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan Indonesia dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yang maju, adil dan makmur serta bermartabat," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...