Menkeu Atur Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi

Desy Setyowati
30 Mei 2017, 15:54
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi (geothermal) pada 12 Mei lalu. Tujuannya, agar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pengelola dana memiliki pegangan yang jelas dalam menyalurkan dana tersebut.

Dalam PMK tersebut ditetapkan bahwa dana pembiayaan infrastruktur panas bumi bisa disalurkan dalam bentuk pinjaman, penyertaan modal dan atau penyediaan data dan informasi untuk sektor geotermal. Adapun, terkait penyediaan data, PT. SMI akan melaksanakan tugas khusus dari Menteri Keuangan.

Advertisement

Sri Mulyani mengatakan, penyediaan data dan informasi panas bumi bertujuan untuk meminimalkan risiko tingginya biaya pada tahap eksplorasi. Selama ini, tingginya risiko menyebabkan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut.

“Dukungan pemerintah dalam tahap eksplorasi dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/5). (Baca juga: Gandeng Uni Emirat Arab, PLN Akan Studi Kelayakan Pembangkit Surya)

Dukungan pemerintah ini juga diharapkan bisa mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik ramah lingkungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Adapun, sebelumnya, dana pembiayaan infrastruktur panas bumi dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun, kemudian dialihkan ke PT SMI. Pengalihan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2015) sebagaimana disebutkan dalam pasal 23A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Nagara (PMN) ke modal saham baru ke PT SMI.

Pengalihan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam PIP menjadi PMN pada PT.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement