Kelabui Pemerintah, Pengusaha Tekstil di Kawasan Berikat Ekspor Air

Desy Setyowati
3 Mei 2017, 17:04
selundupan tekstil
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan saat rilis Pembongkaran penyelundupan tekstil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).

Kementerian Keuangan menemukan adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha tekstil di kawasan berikat. Kecurangan tersebut berupa ekspor fiktif dan impor tekstil ilegal. Empat kasus di antaranya berhasil dibongkar dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kecurangan tersebut dilakukan perusahaan lantaran ingin memanfaatkan keringanan pajak di kawasan berikat. Tujuannya, untuk meraup keuntungan besar.

“Modus yang mereka lakukan ini semua supaya dapat fasilitas, seperti keringanan pajak. Padahal yang mereka ekspor adalah air, diberat-beratin supaya dapat insentif. Ada juga yang mau dapat fasilitas masuk kawasan berikat,” tutur Heru saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5). (Baca juga: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak Cuma Naik 1 Persen)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, salah satu kasus yang dimaksud terkait PT SPL. Perusahaan tersebut melakukan ekspor fiktif. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan menyatakan akan mengekspor 4.038 roll (gulungan) kain. Namun, petugas Bea Cukai Jawa Barat dan intelijen Bea Cukai Tanjung Priok menemukan hanya ada 583 roll kain.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FL dan BS. Selain itu, telah dilakukan juga penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.

“Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 Miliar,” Sri Mulyani. (Baca juga: Setahun Berdiri, Pusat Logistik Sumbang Rp 157 Miliar ke Negara)

Perusahaan pun dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang hampir sama pernah terbongkar pada September tahun lalu. Ketika itu, Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepolisian Resort Tanjung Priok menemukan adanya perusahaan yang melaporkan mengekspor tirai atau gorden, namun setelah diperiksa, barang yang diekspor adalah air dalam plastik yang dibungkus kain dan karton.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...