BI Rilis Aturan Sertifikat Deposito agar Bank Mudah Cari Dana

Desy Setyowati
23 Maret 2017, 20:21
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis payung hukum bagi transaksi sertifikat deposito atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Tujuannya, agar lebih banyak bank yang menerbitkan instrumen tersebut guna mencari alternatif pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK).

Payung hukum tersebut yaitu Peraturan BI (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017. Peraturan itu berlaku efektif mulai Juli tahun ini. Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah pun yakin, penerbitan NCD bisa meningkat dua kali lipat pasca berlakunya aturan ini.

Advertisement

Keyakinan Nanang tersebut lantaran melihat tingginya nilai NCD yang sudah diterbitkan bank meski belum ada legalitas dari BI. Pada Maret 2015, BI mencatat NCD yang diterbitkan nilainya sekitar Rp 14 triliun. Sedangkan, pada Maret 2017 ini, nilainya sudah mencapai Rp 20,25 triliun.

“Kalau dibanding dua tahun lalu sudah naik sekitar Rp 6 triliun. Dengan adanya aturan ini, kami yakin bisa naik lebih dari dua kali lipat karena sudah ada payung hukumnya,” kata dia dalam acara Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Kamis (23/3). (Baca juga: BI Dorong Korporasi Terbitkan Surat Berharga untuk Modal Kerja)

NCD adalah produk bank berupa deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. NCD tersebut bisa jadi sumber pendanaan alternatif bagi bank di luar dana pihak ketiga (DPK) yang berupa tabungan, giro, dan deposito.

Sejauh ini, pendanaan bank memang masih didominasi DPK. Rinciannya, sebanyak Rp 2.160,7 triliun dari deposito, Rp 1.551,8 triliun tabungan, dan hanya Rp 1.204,2 triliun dari penerbitan surat berharga.

Nanang menjelaskan, penerbitan NCD yang bertenor lebih panjang dari DPK juga bisa memberikan keleluasaan bagi bank untuk menyalurkan kredit-kredit jangka panjang. Bank juga bisa menyalurkannya dana dari penerbitan NCD untuk kredit yang bertenor sama untuk menghindari mismatch (ketidaksingkronan) antara pendanaan dengan kredit.

Instrumen ini juga bisa membuat likuiditas bank lebih membaik karena bisa dijadikan agunan dalam melakukan transaksi repo. Repo merupakan transaksi jual beli instrumen efek. Dengan begitu, bank juga jadi memiliki pilihan tambahan untuk mendapat pendanaan. (Baca juga: BI Pantau Likuiditas Bank Aman meski Banjir Surat Utang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement