Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI

Desy Setyowati
21 Maret 2017, 21:28
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memanfaatkan program pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antarnegara untuk memburu penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari harta yang disembunyikan orang Indonesia di luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, harta wajib pajak di luar negeri diperkirakan mencapai Rp 4 ribu triliun. Sedangkan, total harta luar negeri yang dilaporkan wajib pajak melalui program amnesti pajak (tax amnesty) baru sekitar 29,2 persennya yaitu sebesar Rp 1.167 triliun.

“Nanti kami lihat. Potensi (harta) wajib pajak Indonesia di luar negeri kan banyak, hampir Rp 4 ribu triliun. Yang ikut (amnesti pajak) baru Rp 1.200 triliunan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (21/3). (Baca juga: Tax Amnesty Tinggal 10 Hari Lagi, Wajib Pajak Kakap Masih Ditunggu)

Secara rinci, dari total Rp 1.167 triliun harta yang dilaporkan wajib pajak dalam amnesti pajak, sebesar Rp 1.022 triliun merupakan harta deklarasi, sedangkan sisanya sebesar Rp 145 triliun merupakah harta repatriasi atau yang dipulangkan ke dalam negeri.

Adapun, untuk mendukung pelaksanaan AEoI pada 2018, pemerintah tengah memersiapkan sejumlah aturan pendukung. Saat ini, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan akses kepada Ditjen Pajak terhadap data keuangan nasabah asing. Selanjutnya, pemerintah juga berencana merevisi sejumlah undang-undang untuk bisa membuka akses Ditjen Pajak terhadap data nasabah lokal.

Sembari menunggu Perppu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 yang adalah revisi PMK Nomor 125/PMK.10/2015 tentang tata cara pertukaran informasi mengenai nasabah asing. (Baca juga: Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...