Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak

Desy Setyowati
17 Maret 2017, 17:12
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Lembaga jasa keuangan, seperti bank, asuransi, dan pasar modal, mulai diwajibkan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 yang adalah revisi PMK Nomor 125/PMK010/2015 tentang tata cara pertukaran informasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan yang terbit pada 6 Maret lalu itu menjadi persiapan awal sembari menunggu pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan akses kepada Ditjen Pajak terhadap data keuangan nasabah.

Advertisement

Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak berinisiasi mengeluarkan PMK lebih dahulu lantaran pembuatan Perppu memakan waktu. “Ini kami siapkan dulu secondary legislation-nya. Primary nanti Perppu. Nanti akan in line (sejalan),” ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).

Peraturan-peraturan tersebut penting disiapkan sebab mulai tahun depan, pemerintah harus melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Authomatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Salah satu informasi yang dimaksud yakni informasi keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perppu dijadwalkan terbit Mei mendatang. "Menurut milestone-nya kalau mau berlaku 2018 dia harus diundangkan Mei 2017," ujarnya, Februari lalu. (Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Dalam PMK baru diatur secara detail tentang prosedur pertukaran informasi keuangan nasabah asing dengan negara mitra, termasuk jenis informasi yang dipertukarkan. Informasi yang dimaksud dibagi menjadi tiga yaitu yang harus berdasarkan permintaan, yang bisa diminta secara spontan, dan informasi yang secara otomatis harus disampaikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement