Penerimaan Pajak Kecil karena Data Tax Amnesty Belum Dipakai

Desy Setyowati
15 Maret 2017, 08:00
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Penerimaan pajak di awal tahun ini mencapai Rp 134,6 triliun atau naik 8,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Penerimaan semestinya bisa lebih besar bila Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memanfaatkan data-data dari program amnesti pajak (tax amnesty).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  rendahnya penerimaan pajak di awal tahun ini menunjukkan pemanfaatan data amnesti pajak yang belum maksimal. “Tahun lalu, (penerimaan pajak) sebelum Juli turun, terus Juli naik karena ada amnesti pajak, bukan karena alamiah. Kalau yang terjadi sekarang ini, menurut saya itu alamiah saja,” katanya di sela-sela seminar nasional bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty" di Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut dia, semestinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bisa meningkat signifikan setelah berlangsungnya amnesti pajak. Namun, Ditjen Pajak mencatat, PPN hanya tumbuh 6,9 persen menjadi Rp 53,8 triliun. Adapun, PPH di luar sektor minyak dan gas (migas) hanya tumbuh 5,8 persen menjadi Rp 126,8 triliun, sedangkan PPh migas tumbuh 6,6 persen menjadi Rp 7,8 triliun.

(Baca juga: Penerimaan Pajak Membaik, Rp 134,6 Triliun pada Januari-Februari)

Prastowo menilai, pencapaian tersebut menunjukkan Ditjen Pajak belum melakukan penguatan pengawasan. “Pengawasan dari data-data amnesti pajak itu seharusnya ditingkatkan. Yang saya lihat (sekarang) ada potensi kehilangan penerimaan pajak jadinya,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...