173 Perusahaan Berpotensi Rugi Kurs dari Utang Valas

Desy Setyowati
8 Maret 2017, 08:00
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Bank Indonesia (BI) mencatat, 173 perusahaan non-bank yang berisiko mengalami kerugian kurs lantaran belum melakukan lindung nilai (hedging) atas utang luar negerinya. Padahal, sesuai peraturan BI, perusahaan non-bank yang memiliki utang luar negeri wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya dengan melakukan hedging.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo memaparkan, terdapat 2.700 perusahaan yang wajib melaporkan utang luar negerinya kepada bank sentral. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.557 yang sudah melapor. Artinya ada 143 perusahaan yang belum melapor.  

Adapun, yang sudah melakukan hedging baru 2.527 perusahaan. Ini artinya, ada 173 perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya. Padahal, hedging bermanfaat bukan hanya untuk mencegah  perusahaan mengalami kerugian kurs, tapi juga menjaga stabilitas pasar valuta asing.

"Hedging bisa membuat debitur yang melakukan terhindar dari selisih kurs dan tidak membuat masuk ke pasar forward  secara mendadak," kata Dody di kantornya, Jakarta, Selasa (7/3). (Baca juga: DBS Ramal Bunga The Fed Naik 4 Kali, Rupiah Terancam Melemah)

Sesuai Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank, bank sentral mewajibkan perusahaan memenuhi rasio hedging minimum yaitu 25 persen terhadap selisih negatif antara aset dan kewajiban valas. Kewajiban valas yang dimaksud yakni yang akan jatuh tempo dalam waktu nol sampai tiga bulan dan lebih dari tiga bulan sampai enam bulan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...