OJK: Royal Bank of Scotland Resmi Hengkang dari Indonesia

Martha Ruth Thertina
6 Maret 2017, 13:16
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Bank asal Inggris, The Royal Bank of Scotland N.V (RBS) resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha kantor cabang bank tersebut pada 28 Februari 2017, lalu.  

OJK mencabut izin usaha RBS di Tanah air sesuai permohonan Kantor Pusat RBS di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada 1 November 2016. Selama ini, bank tersebut memegang izin sebagai kantor cabang bank asing (KCBA) sehingga tidak berbadan hukum Indonesia.

“Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Senin (6/3).

Menurut OJK, grup memutuskan untuk melepas bisnisnya di sejumlah negara untuk berfokus menggarap pasar domestik di Inggris. Hal itu imbas dari kerugian yang dialami grup RBS secara global. Meski begitu, OJK menyebut, kantor cabang RBS di Indonesia sebetulnya selalu membukukan laba usaha hingga akhir 2014.  

Sekadar informasi, grup RBS telah mengumumkan rencana penghentian bisnisnya di sejumlah negara, termasuk Indonesia pada 2015. Di Indonesia, penutupan dimulai pada kantor cabang pembantu RBS di Surabaya. Selanjutnya, bank tersebut menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya secara bertahap hingga akhirnya mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada 2016.

RBS memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor cabang RBS mulai beroperasi pada tahun 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Pada tahun 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.

Menurut OJK, pihaknya resmi mencabut izin usaha RBS di Indonesia setelah memastikan bahwa bank telah menyelesaikan seluruh kewajiban bisnisnya. Namun, OJK menyatakan, masyarakat yang merasa masih mempunyai hak dan kewajiban kepada kantor cabang RBS di Indonesia masih bisa melakukan penyelesaian hingga 31 Maret 2017.

Penyelesaian bisa dilakukan dengan menghubungi petugas kantor cabang RBS Indonesia yaitu Simon De Jong di nomor telepon 08118204709 atau Heri Haryadi 08129099019. Keduanya juga bisa ditemui di Tower 2, lantai 11, Gedung Bursa Efek Jakarta. “Permintaan atau pertanyaan setelah tanggal 31 Maret 2017 hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland.”

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...