Dirjen Pajak Akan Atur Pegawai yang Bisa Akses Data Nasabah

Desy Setyowati
6 Maret 2017, 12:07
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data nasabah bank untuk perpajakan akan mengatur juga mengenai jaminan keamanan atas data tersebut. Nantinya, tidak sembarang pegawai pajak bisa mengakses data itu.

"Perppu nanti akan diatur penjaminan datanya. Siapa (pegawai Ditjen Pajak) yang bisa lihat datanya," tutur Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, pekan lalu. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok Perppu untuk memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka data nasabah perbankan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mensukseskan kerja sama global: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan.

Rencananya, keterbukaan data akan duluan berlaku untuk data perbankan nasabah asing, baru kemudian nasabah domestik. (Baca juga: Bank Setop Transaksi Nasabah Asing yang Enggan Buka Data)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, memang seharusnya hanya pegawai yang menduduki jabatan tertentu di Ditjen Pajak yang bisa membuka data nasabah perbankan. Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka pun semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.

Dia mencontohkan, nasabah bisa dibagi dalam tiga kategori yakni berisiko tinggi menghindari pajak, sedang, dan rendah. Kategori tersebut bisa dibuat dengan mengacu pada data kementerian dan lembaga. Bila diketahui bahwa nasabah tertentu berpeluang menghindari pajak, maka pegawai Ditjen Pajak bisa membuka data nasabah yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement