Bank Setop Transaksi Nasabah Asing yang Enggan Buka Data

Desy Setyowati
3 Maret 2017, 17:49
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA

Perbankan bakal menghentikan layanan bagi nasabah asing yang enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan. Kebijakan tersebut seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang pertukaran data nasabah asing.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John‎ Hutagaol menjelaskan, bank akan menolak permohonan nasabah asing yang hendak membuat rekening baru namun enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan. Sedangkan bagi nasabah yang sudah memiliki rekening tapi enggan membuka datanya, maka tidak bisa lagi melakukan transaksi melalui sistem perbankan.

"Kalau dia mau transaksi, sudah tidak bisa," kata John usai acara seminar bertajuk “Implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI)” di Jakarta, Jumat (3/3). (Baca juga: OJK Siapkan Sistem Pertukaran Data Nasabah Bank Antarnegara)

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun depan, Indonesia akan mengikuti kerja sama global: Automatic Exchange of Information (AEoI) alias pertukaran informasi secara otomatis untuk keperluan perpajakan. Informasi yang akan dipertukarkan yaitu informasi finansial.

Untuk itu, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur soal keterbukaan data nasabah asing.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, instansinya juga sudah mengeluarkan surat edaran berisi permintaan kepada nasabah asing membuka data perbankannya. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...