OJK Siapkan Sistem Pertukaran Data Nasabah Bank Antarnegara

Desy Setyowati
3 Maret 2017, 14:21
Muliaman OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan sistem yang sudah ada untuk membantu perbankan melaksanakan kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan mulai 2018 mendatang. Sistem yang dimaksud yaitu SiPINA alias Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing.

SiPINA dibangun sejak 2015 dalam rangka perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat (AS) terkait Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sesuai perjanjian itu, perbankan di Indonesia wajib melaporkan data rekening warga negara AS kepada otoritas pajak di negara tersebut. 

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, platform SiPINA juga dikembangkan untuk yang lebih luas, yakni AEoI. "Karena tidak hanya (dengan) AS tapi dengan 101 negara yang sudah tandatangani (AEoI)," katanya saat seminar bertajuk "Implementasi AEoI" di Jakarta, Jumat (3/3).

(Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Seperti dijelaskan Muliaman, ada 101 negara yang sudah menandatangani AEoI, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut merupakan anggota organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). Dengan adanya AEOI, perbankan di negara tersebut harus siap memenuhi kebutuhan otoritas pajak seratus negara lainnya terkait data rekening nasabah. 

Dengan pengembangan SiPINA, Muliaman berharap perbankan Indonesia bisa menjalankan AEoI mulai tahun depan. "Dengan begitu, OJK penuhi pelaporan nasabah asing sesuai tenggat waktu yang disepakati," ujarnya. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal menanggapi positif penggunaan SiPINA. Ia mengatakan, jika pemerintah jadi menggunakan SiPINA maka perbankan akan lebih siap melaksanakan AEoI sebab sudah terbiasa dengan sistem tersebut. Adapun, secara umum, Anika mengataka perbankan siap menjalankan AEoI karena sudah berpengalaman menjalankan pertukaran data nasabah asing dengan otoritas pajak AS selama dua tahun ini.

"Kalau SiPINA dijadikan sistem, perbankan jadi tidak banyak effort lagi. Bank itu nature-nya very complience, kami tidak menghendaki terkena sanksi. Maka kami pun siap untuk hadapi pelaporan ini," kata Anika. (Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Data Nasabah Bank)

Namun, dia mengingatkan bahwa perbankan masih menunggu aturan yang menjelaskan mekanisme pertukaran data secara detil. Sebab, Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2015 mengenai pertukaran data nasabah asing, dianggap belum memenuhi untuk mengimplementasikan AEoI. Karena itu, perbankan masih menunggu aturan mendetil mengenai pertukaran data nasabah dengan 101 negara OECD ini.

"Pekerjaan rumah yang tertinggal, bagaimana pengaturan yang lebih komprehensif kalau memang dianggap bahwa regulasi PMK 125 dan POJK 25 masih dianggap kurang memenuhi regulatery framework," tutur dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement