Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty

Desy Setyowati
28 Februari 2017, 20:36
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo saat sosialisasi Tax Amnesty di Semarang, Selasa (9/8/2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan "peringatan terakhir" kepada masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty) yang segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Sebab, pemerintah bakal segera membuka data perbankan untuk keperluan perpajakan. Artinya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak bakal leluasa mencari data finansial wajib pajak.

Jokowi menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan data nasabah perbankan. Perppu tersebut dijadwalkan rampung sebelum Juni 2017. Percepatan penyelesaian aturan ini karena Indonesia bakal mengikuti kerja sama global pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang bakal berlangsung efektif mulai Juni 2018.

"Ini kesempatan terakhir karena sekarang Kemenkeu sedang siapkan draf Perppu. Untuk wajib pajak yang baru setengah-setengah ikut amnesti pajak atau belum, lebih baik ikut," kata Jokowi saat acara Farewell (perpisahan) Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2). (Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Data Nasabah Bank)

Menurut dia, keterbukaan informasi tak bisa dihindari karena negara-negara yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) sudah sepakat mengambil kebijakan serupa. Bila Indonesia tak menyesuaikan aturan untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, maka akan dikucilkan oleh negara lain dan dianggap tidak kredibel.

"Kami ingin bangun trust, enggak mau itu (dikucilkan). Juni 2018 karena sudah ada AEoI siapapun tidak bisa lagi menghindari pajak di dunia manapun," kata Jokowi. (Baca juga: Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut mendorong masyarakat agar mengikuti program amnesti pajak. Ia menjelaskan, acara perpisahan program amnesti pajak sengaja digelar sebulan sebelum berakhirnya program tersebut, guna mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, ada risiko tersandung persoalan pajak bila tak mengikuti amnesti.

Bila Ditjen Pajak menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan, maka institusi tersebut akan mengenakan sanksi dua persen per bulan selama maksimal dua tahun. "Artinya sanksinya hampir 48 persen. Bandingkan tarif amnesti pajak yang hari ini hanya lima persen," tutur Sri Mulyani.

(Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Sejauh ini, ia merinci, baru 682.822 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Padahal, ada 32,8 juta wajib pajak yang terdaftar. Adapun, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 29,3 juta, tapi hanya 12,6 juta yang patuh.

Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...