OJK Bentuk Satgas Pengawas Fintech Pinjam-Meminjam Uang

Miftah Ardhian
14 Februari 2017, 13:58
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk satuan kerja khusus untuk mengawasi layanan keuangan berbasis digital (financial technology / fintech) yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang (peer to peer lending)Satuan kerja ini akan mengawasi kegiatan pendaftaran, verifikasi, hingga perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, satuan kerja tersebut akan berpegang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur terkait kegiatan usaha peer to peer lending. Satuan kerja juga akan menerapkan sanksi sesuai peraturan itu bila menemukan fintech yang melanggar ketentuan.

Advertisement

"Pengawasannya ada di bawah Satuan Kerja IKNB langsung. Kami sedang menyiapkan orang dalam satuan kerja untuk mengawasi kegiatan ini," ujar Firdaus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2). (Baca juga: Cegah Kejahatan, OJK Atur Ketat Peminjaman Uang secara Virtual)

Sebagai gambaran, mengacu POJK 77/2016, penyelenggara fintech diwajibkan melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin. Dalam masa pendaftaran yang dibatasi setahun ini, penyelenggara masih boleh melakukan aktivitas pinjam-meminjam secara penuh dengan pendampingan OJK.

Untuk melindungi masyarakat pengguna fintech, OJK juga menuntut penyelenggara menyediakan akun virtual di perbankan serta menempatkan pusat data di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar OJK memiliki basis data lengkap mengenai penyelenggara usaha simpan pinjam tersebut. 

Di sisi lain, untuk melindungi stabilitas sistem keuangan, OJK juga membatasi maksimal pinjaman yang bisa diberikan hanya sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara untuk menyiapkan berbagai kontrak, yaitu antara penyelenggara dengan penerima pinjaman, pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, dan pemberi penjaman dengan penyelenggara. Hal ini untuk meminimalkan risiko.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F. Pardede menjelaskan, untuk terus meningkatkan pengawasan, OJK juga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendata perusahaan fintech yang beroperasi. Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk melakukan sosialisasi serta verifikasi terhadap perusahaan fintech.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement