Delapan Aturan Bank Sistemik Segera Diluncurkan

Desy Setyowati
4 Februari 2017, 12:00
Bank uang
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan delapan aturan terkait bank sistemik. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Rencananya, delapan aturan itu bakal terbit paling lambat April mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan dua beleid. Beleid pertama yaitu peraturan pemerintah (PP) tentang premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. Program tersebut akan diselenggarakan bila ada permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 

Advertisement

Beleid lainnya yang juga akan disiapkan adalah peraturan pemerintah tentang penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan. “Kami coba segera susun dengan koordinasi antara anggota KSSK lainnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2).

(Baca juga: Dibahas KSSK, Sri Mulyani: Masalah Bumiputera Ditangani OJK)

Di sisi lain, OJK akan menerbitkan tiga aturan. Peraturan pertama, terkait kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan rencana aksi atau recovery plan.

Sekadar informasi, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Mengacu pada UU PPKSK, rencana aksi bank sistemik setidaknya harus memuat kewajiban pemegang saham pengendali atau pihak lain untuk menambah modal atau mengkonversi utang tertentu menjadi modal. (Baca juga: LPS: 12 Bank Sistemik Bukan Berarti Kondisinya Buruk)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement