Bidik Harta Penjahat Pajak, Ditjen Pajak Pakai UU Pencucian Uang

Miftah Ardhian
26 Januari 2017, 16:01
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar menjerat pelaku tindak pidana perpajakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu pidana pencucian uang yang tengah diproses DJP dilakukan penjual faktur fiktif, Amie Hamid. Melalui langkah tersebut, DJP ingin mengembalikan harta hasil kejahatan pajak kepada negara.

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna menjelaskan, Amie Hamid melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp 123,4 miliar. "Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,1 miliar," ujar Dadang saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Gedung Mar'ie Muhammad, Jakarta, Kamis (27/1). Keuntungan inilah yang kini dikejar Ditjen Pajak.

Advertisement

Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda maksimal Rp 246,8 miliar untuk kejahatan pajak yang dilakukan Amie. (Baca juga: Sandera Para Penunggak, Ditjen Pajak Raup Rp 378 Miliar)

Sejauh ini, Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menyita harta senilai Rp 26,8 miliar yang diduga hasil pencucian uang Amie. Harta sitaan paling banyak berupa tanah, bangunan dan barang elektronik yaitu senilai Rp 24,5 miliar yang disita dari berbagai lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung.

Sisanya, merupakan harta sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 441,7 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian satu unit apartemen dan sembilan kendaraan senilai total Rp 1,9 miliar.

Menurut Dadang, pihaknya telah menyelesaikan berkas penyidikan atas dugaan TPPU Amie. Adapun Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum ini, DJP juga melakukan penyidikan TPPU dengan tersangka Rinaldus Andry Suseno. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 577 miliar.

Menanggapi upaya DJP ini, Direktur Penuntutan Jampidsus Heffi Nur menyatakan dukungannya. Ia bahkan mendorong DJP untuk melakukan penyidikan atas TPPU lainnya supaya aset yang disembunyikan dan ilegal tersebut dapat diungkap dan bisa kembali menjadi milik negara.

"Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan teman-teman DJP. TPPU ini selalu diungkap agar penerimaan negara tidak terus berkurang," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement