Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya

Miftah Ardhian
9 Januari 2017, 18:02
Panama Papers
KATADATA

Sejumlah pengusaha yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers diduga telah meminta pengampunan pajak (tax amnesty). Dugaan itu berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa terdapat aliran dana yang cukup besar dari pengusaha-pengusaha tersebut masuk ke Tanah Air.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, para pengusaha tersebut memulangkan harta atas nama pribadi maupun perusahaan. "Itu (aliran dana masuk) cukup besar,” ucap Dian saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12). (Baca juga: Ada 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak)

Advertisement

Sayangnya, Dian enggan menyebut nominal dana yang telah dipulangkan ke dalam negeri tersebut. Ia hanya menekankan, dana tersebut tak semuanya hasil penghindaran atau pengemplangan pajak. “Panama Papers itu kan kita asumsikan tidak semua melanggar pajak, tapi apa yang sudah (mereka) declare akan kita telusuri untuk memperbaiki (sistem) perpajakan."

Dian pun berharap, melalui program pengampunan pajak, pemerintah dapat memperbaiki basis data perpajakan sehingga lebih mudah meneliti beragam potensi pelanggaran pajak. PPATK juga siap terus memasok informasi untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penindakan.

"Kami punya akses yang sangat baik di data perbankan dan nonperbankan, maka kami bisa memberikan data dan hasil yang lebih komprehensif untuk membantu penindakan oleh Ditjen Pajak," ujar Dian. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement