Dana Repatriasi Jadi Rebutan, Bank Naikkan Bunga

Desy Setyowati
6 Januari 2017, 16:36
Layanan bank
Arief Kamaludin|KATADATA

Dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai jadi rebutan. Pemerintah berharap dana tersebut masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai beragam proyek infrastruktur. Namun, kenyataannya mayoritas dana tersebut justru masih bertahan di perbankan.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual mengungkapkan, beberapa bank memang memberikan penawaran yang menarik agar dana repatriasi tetap bertahan di bank.  “Ada beberapa (bank) yang menaikkan suku bunga supaya tetap di deposito,” katanya kepada Katadata, Jumat (6/1).

Menurut dia, dana segar dari hasil repatriasi itu menjadi incaran bank-bank untuk memupuk simpanan. Sebab, saat ini likuiditas bank cenderung masih ketat.

Penawaran spesial tersebut dibenarkan Direktur Keuangan Bank Mandiri Pahala Mansury. “Kami memang ada program khusus untuk menarik dana repatriasi dan cukup membantu likuiditas perbankan, khususnya untuk likuiditas valas (USD),” kata dia.

Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi yang telah masuk ke perbankan sebesar Rp 89,6 triliun atau 63,6 persen dari total komitmen dana repatriasi yang sebesar Rp 141 triliun. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Menurut David, meski mayoritas dana repatriasi masih mengendap di perbankan dalam bentuk deposito, dana yang masuk ke SBN juga sudah cukup besar. Porsinya hampir 50 persen dari total dana repatriasi.

Adapun SBN dipilih lantaran imbal hasilnya (yield) memang lebih besar dari bunga deposito. Namun, menurut David, biasanya penempatan dana di SBN bersifat sementara, sambil pemilik dana mencari instrumen lain yang dianggap prospektif.

Selain ke deposito dan SBN, David menambahkan, pemilik dana memiliki berbagai opsi penempatan lain. Misalnya untuk mengembangkan usahanya sendiri dengan membeli tanah atau saham yang terkait dengan usahanya. Selain itu, pemilik dana juga akan masuk ke obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membiayai proyek infrastruktur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...